Akhirnya.......Kemdikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Menjawab mengenani Linierisasi Guru. - Kemdikbud resmi mengeluarkan pemberitahuan mengenai Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru. Hal ini menyikapi banyaknya pemberitaan yang sangat merugikan pihak guru terutama yang sudah mendapat Sertifikasi Guru (Tunjangan Profesi).
Surat edaran Kemdikbud Dirjen GTK - Linierisasi Guru |
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 wacana jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 wacana petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linier dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan akta pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S-1 atau lebih dari S-1 yang dimilikinya.
d . Bagi gurtu yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 hingga dengan final tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidikan dan melakukan kiprah kepegawaian sesuai dengan akta pendidikanya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Untuk lebih jelasnya lagi sanggup Bapak/Ibu lihat Surat Resminya dibawah ini :
Demikianlah kutipan dari Kemdikbud Dirjen GTK mengenai Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru. Semoga sanggup menjadi Pengobat Kegelisahan Bapak/Ibu Guru. Sekian dan Terima Kasih. Silahkan Shared untuk lebih bermanfaat.
Advertisement