- Alhamdulillah balasannya terperinci sudah hukum mengenai Pemberian penghasilan Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural yang diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2019 mengganti PP Nomor 24 Tahun 2017.
Berikut kutipannya...
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 perihal sumbangan Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 perihal Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan;
Menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 perihal sumbangan Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 atau Gaji Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural sanggup didapatkan DISINI
Itulah Informasi yang sanggup kami bagikan mengenai PP 38 Tahun 2019 perihal Gaji Ke-13 semoga berkah. amiin.
Berikut kutipannya...
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 perihal sumbangan Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 perihal Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan;
Menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 perihal sumbangan Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;
Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019 |
PP 38 Tahun 2019 perihal Gaji Ke-13
Itulah Informasi yang sanggup kami bagikan mengenai PP 38 Tahun 2019 perihal Gaji Ke-13 semoga berkah. amiin.
Advertisement