Berikut ini kami bagikan dan uraikan Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya mencakup : Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK), Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), Penilai Kinerja Guru, Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru.
Tugas Pembina OSIS
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
Tugas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Tugas Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Tugas Guru Piket
Tugas Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Tugas Penilai Kinerja Guru
Tugas Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat : Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); Provinsi ( ketua dan wakil); dan Kabupaten/ kota (ketua).
Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya
Tugas Wali Kelas- mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
- berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
- menyelenggarakan manajemen kelas
- menyusun dan melaporkan kemajuan berguru peserta didik;
- membuat catatan khusus perihal peserta didik;
- mencatat mutasi peserta didik;
- mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
- menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
- surat kiprah sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan wali kelas
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Pembina OSIS
- menyusun aktivitas pembinaan OSIS;
- mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
- menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
- mengoordinasikan aneka macam kegiatan OSIS;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
- surat kiprah sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
- menyusun aktivitas pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- melatih pribadi peserta didik;
- mengevaluasi aktivitas ekstrakurikuler;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
- Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
- mengkaji hasil penilaian diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya
- menyusun rencana aktivitas PKB/PKG
- mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya
- memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya
- memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru
- melakukan penilaian tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah
- bersama Kepala Sekolah tetapkan tim penilai kinerja Guru
- mengoordinasikan jadwal PKG
- merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru
- mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG
- menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG
- surat kiprah dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat
- program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Menyusun aktivitas kerja BKK
- menyusun database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- menjaring warta perihal pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia perjuangan (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
- membuat leaflet warta dan pemasaran lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
- bekerjsama dengan dunia perjuangan dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia perjuangan dan industri;
- melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
- mengadakan aktivitas training ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan Sekolah Menengah kejuruan diubahsuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
- mengadakan aktivitas bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
- memberikan warta kepada para alumni ataupun para lulusan Sekolah Menengah kejuruan lain yang membutuhkan warta perihal lowongan kerja;
- menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
- surat kiprah sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
- program kerja BKK;
- database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- informasi perihal pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia perjuangan (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
- leaflet warta dan pemasaran lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
- laporan hasil penyaluran lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia perjuangan dan dunia industri;
- laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
- laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Guru Piket
- meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
- menerima dan mendata tamu sekolah;
- mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah Guru piket;
- membuat laporan hasil piket per tugas.
- surat kiprah per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil piket per kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- menyusun rencana aktivitas LSP-P1
- mengoordinasikan kegiatan LSP-P1
- menyusun dan mengembangkan sketsa sertifikasi profesi
- mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi
- mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor
- melaksanakan sertifikasi
- melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi
- memverifikasi dan tetapkan TUK
- memelihara kinerja asesor dan TUK
- mengembangkan pelayanan sertifikasi
- membuat jejaring dengan SMK-SMK lain
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah ketua LSP-P1
- .menyusun laporan pelaksanaan kiprah terkait dengan ketua LSP-P1.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang
- surat kiprah dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat
- program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Penilai Kinerja Guru
- Menyusun rencana aktivitas PK Guru dan mekanisme operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
- Melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
- Menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
- SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
- Program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat : Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); Provinsi ( ketua dan wakil); dan Kabupaten/ kota (ketua).
- Sesuai kiprah pengurus organisasi/ asosiasi profesi menurut tingkat kepengurusan.
- SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.
UNDUH Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan EkuivalensianyaItulah kiranya menyebarkan warta dan file mengenai Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya. supaya bermanfaat.
Advertisement