Info Terbaru 2022

Tugas Pokok Dan Fungsi Tata Perjuangan Sekolah/ Madrasah

Tugas Pokok Dan Fungsi Tata Perjuangan Sekolah/ Madrasah
Tugas Pokok Dan Fungsi Tata Perjuangan Sekolah/ Madrasah
- Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah yang kini berubah nama menjadi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) sangatlah penting untuk diketahui semoga tidak adanya tumpang tindih dan tertibnya apa yang harus dilakukan dalam bekerja menjadi seorang tenga adminstrasi di sekolah ataupun madrasah.

Sebelumnya kami sudah pernah membagikan Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah yang hanya dilihat dari keseharian dalam bekerja. Namun kali ini kami bahas sesuai dengan permendiknas 24 tahun 2008 yang kini masih saja digunakan. Silahkan disimak.!!

 Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah yang kini berubah nama menjadi Te Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah/ Madrasah

Urusan Tata Usaha Sekolah ialah bab dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Sistem Administrasi dan Informasi Pendidikan di Sekolah/ Madrasah berdasarkan Permendiknas 24/2008.

FUNGSI KEPALA TATA USAHA :
  1. PERENCANA ADMINISTRASI PROGRAM DAN ANGGARAN
  2. KOORDINATOR ADMINISTRASI KETATAUSAHAAN
  3. PENGELOLA ADMINISTRASI PROGRAM
  4. PENYUSUN LAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
  5. PEMBINA STAF
TUGAS TATA USAHA ( TENAGA ADMINISTRASI ) SEKOLAH/MADRASAH

Melaksanakan :
  1. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
  2. ADMINISTRASI KEUANGAN
  3. ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
  4. ADMINISTRASI KEHUMASAN
  5. ADMINISTRASI PERSURATAN DAN KEARSIPAN
  6. ADMINISTRASI KESISWAAN
  7. ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS
  8. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN :
  1. MELAKSANAKAN PROSEDUR DAN MEKANISME KEPEGAWAIAN
  2. MERENCANAKAN KEBUTUHAN PEGAWAI
  3. MENILAI DAN MEMBINA STAF
RINCIAN TUGAS :
  1. MENGISI BUKU INDUK PEGAWAI
  2. MENYUSUN DAFTAR URUT KEPANGKATAN
  3. MENERBITKAN SURAT TUGAS/KEPUTUSAN
  4. MENYUSUN DATA DAN STATISTIK KEPEGAWAIAN
  5. MENYUSUN ARSIP DAN FILE PEGAWAI
  6. MENGELOLA DAFTAR HADIR PEGAWAI, DLL
ADMINISTRASI KEUANGAN :
  1. MELAKSANAKAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH,
  2. MELIPUTI KEUANGAN RUTIN/DANA KOMITE SEKOLAH /BANTUAN, DLL. (DALAM PELAKSANAANYA DILAKSANAKAN OLEH PERANGKAT BENDAHARA YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KEPALA TATA USAHA
RINCIAN TUGAS :
  1. MENYIMPAN DOKUMEN, REKENING GIRO/BANK
  2. MENERIMA DAN MELAKUKAN PEMBAYARAN
  3. MENYIMPAN ARSIP/DOKUMEN DAN SPJ KEUANGAN
  4. MEMBUAT LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
  5. MEMBUAT LAPORAN POSISI ANGGARAN (DAYA SERAP )
  6. MENCATAT KEUANGAN BERDASARKAN SUMBER KEUANGANYA PADA BUKU KAS UMUM, PEMBANTU DAN TABELARIS, DLL

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA

MERENCANAKAN KEBUTUHAN DAN MENGELOLA SARANA

RINCIAN TUGAS :
  1. MENYUSUN DAFTAR KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
  2. MENCATAT DAN MENGINVENTARISIR SARANA
  3. MENYIMPAN DOKUMEN KEPEMILIKAN
  4. MEMBUAT DAFTAR INVENTARISASI RUANG, DLL
ADMINISTRASI KEHUMASAN

MELAKSANAKAN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT

RINCIAN TUGAS :
  1. MEMBANTU PROSES KEGIATAN KOMITE
  2. MENJALIN KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA MASYARAKAT SERTA KETERLIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS)
  3. MENCATAT DAN MENDOKUMENTASIKAN PROSES KEGIATAN KEHUMASAN
  4. MEMPROMOSIKAN SEKOLAH/MADARSAH DAN MENGKOORDINASIKAN PENELUSURAN TAMATAN
ADMINISTRASI PERSURATAN DAN KEARSIPAN

MELAKSANAKAN TUGAS KESEKRETARIATAN DIBIDANG TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN

RINCIAN TUGAS :
  1. MENGELOLA SURAT MASUK DAN KELUAR
  2. MENGGANDAKAN SURAT/TIKREY
  3. MENGELOLA BUKU EKSPEDISI PERSURATAN
  4. MEMELIHARA DAN MENATA KEARSIPAN DAN DOKUMEN , DLL
ADMINISTRASI KESISWAAN

MELAKSANAKAN PROSES ADMINISTRASI KESISWAAN

RINCIAN TUGAS :
  1. MEMBUAT DAFTAR NOMOR INDUK SISWA
  2. MENYUSUN DAFTAR KEADAAN SISWA
  3. MEMBUAT USULAN PESERTA UJIAN
  4. MENGINVENTARISIR DAFTAR LULUSAN
  5. MENYIMPAN DAFTAR KUMPULAN NILAI (LEGER)
  6. MENGINVENTARISIR PENDAFTARAN SISWA BARU
  7. MENGISI PAPAN DATA KEADAAN SISWA,DLL
ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS

MELAKSANAKAN FUNGSI KOORDINATOR LAYANAN KHUSUS

RINCIAN TUGAS :
  1. KOORDINATOR PETUGAS LAYANAN KHUSUS ; PENJAGA, TUKAN KEBUN, PETUGAS KEBERSIHAN, PESURUH, DAN PENGEMUDI
  2. MEMBANTU PROGRAM LAYANAN KHUSUS ; UKS, BIMBINGAN KONSELING, LABORATORIUM/BENGKEL DAN PERPUSTAKAAN, DLL
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

KOORDINATOR LAYANAN DATA DAN INFORMASI

RINCIAN TUGAS :
  1. MENGAKSES DAN MENGELOLA DATA
  2. MENDOKUMENTASIKAN ADMINISTRASI
  3. MENGINFORMASIKAN SERTA MEMPROMOSIKAN

Itulah kiranya klarifikasi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah/ Madrasah bagian Kepala Tata Usaha, Bagian Adminstrasi Kepegawaian, Keuangan, Sarana Prasarana, Humas, Persuratan/ Perarsipan, kesiswaan, Layana Khusus, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Semoga Bermanfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90