PLPG Adalah?
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk menjadi itu semua tentu saja haruslah dengan persiapan yang matang, dalam hal ini kami mencoba membagikan Materi PLPG Bimbingan Konseling.
Khusus untuk anda yang butuh saja, silahkan download filenya dibawah ini :
- Kisi-Kisi PLPG Tahun 2016 Paket 1 Rar
- Kisi-Kisi PLPG Tahun 2016 Paket 2 Rar
- Kisi-Kisi PLPG Tahun 2016 Paket 3 Rar
sumber ; http://lp3.unnes.ac.id/v2/
Advertisement