Latar Belakang PIGP
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru yaitu Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut ketika ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur perihal kegiatan induksi bagi guru pemula. Sebagai pembagian terstruktur mengenai teknis dari kegiatan induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 perihal Program Induksi bagi Guru Pemula.
Sejalan dengan peraturan di atas Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Kependidikan menyusun dokumen-dokumen pendukung supaya kegiatan induksi sanggup berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dokumen yang disusun untuk mendukung pelaksanaan kegiatan induksi diantaranya yaitu Panduan Kerja dan Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/ Madrasah, dan Pembimbing. Lihat juga : Contoh PIGP yang lain
Tujuan PIGP
Pelaksanaan kegiatan induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula supaya dapat:- beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
- melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Manfaat PIGP terkait dengan status kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, kegiatan Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, kegiatan induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Prinsip Penyelenggaraan PIGP
Program induksi diselenggarakan menurut prinsip:- keprofesionalan: penyelenggaraan kegiatan yang didasarkan pada instruksi etik profesi, sesuai bidang tugas;
- kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar kekerabatan kerja dalam tim;
- akuntabel: penyelenggaraan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
- berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
Peserta PIGP
Peserta kegiatan induksi guru pemula adalah:- guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
- guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
- guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mungkin itulah Penjelasan mengenai Pengertian, Tujuan dan Prinsip dari PIGP, mengenai Modul Pengawas, Kepala Sekolah, Pembimbing PIGP sebagai penunjang kegiatan ini, silahkan anda dapatkan melalui link dibawah ini :
- Modul PIGP untuk Kepala Sekolah.rar
- Modul PIGP untuk Pembimbing.rar
- Modul PIGP untuk Pengawas.rar
- persyaratan induksi guru.png
Itulah Informasi Mengenai Pengertian, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Modul PIGP Lengkap semoga bermanfaat.
Advertisement