- Panduan Operasional Prosedur (POP) BK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019 - Bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan penerima didik/konseli biar bisa mengaktualisasikan potensi dirinya atau mencapai perkembangan secara optimal. Fasilitasi dimaksudkan sebagai upaya memperlancar proses perkembangan penerima didik/konseli, alasannya yakni secara kodrati setiap insan berpotensi tumbuh dan berkembang untuk mencapai kemandirian secara optimal.
Panduan Operasional Prosedur (POP) BK 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK - Bimbingan dan konseling memakai paradigma perkembangan individu, yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi-potensi positif individu. Semua penerima didik/konseli berhak mendapat layanan bimbingan dan konseling biar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan-layanan yang berorientasi pada pencegahan timbulnya persoalan (preventif) dan pengentasan persoalan (kuratif).
Upaya mewujudkan potensi penerima didik/konseli menjadi kompetensi dan prestasi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan integratif. Kompetensi hidup ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan guru mata pelajaran dalam satuan pendidikan. Setiap penerima didik/konseli mempunyai potensi (kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik), latar belakang keluarga, serta pengalaman mencar ilmu yang berbeda-beda. Hal ini menjadikan penerima didik/konseli memerlukan layanan pengembangan yang berbeda-beda pula.
Perkembangan penerima didik/konseli tidak lepas dari efek lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang menempel pada lingkungan yakni perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan sanggup mempengaruhi gaya hidup warga masyarakat, termasuk penerima didik/konseli. Pada dasarnya penerima didik/konseli Sekolah Menengan Atas mempunyai kemampuan menyesuaikan diri, baik dengan diri sendiri maupun lingkungan. Proses pembiasaan diri akan optimal jikalau difasilitasi oleh pendidik, termasuk guru bimbingan dan konseling atau konselor. Penyesuaian diri yang optimal mendorong penerima didik/konseli bisa menghadapi masalah-masalah pribadi, sosial,belajar dan karir.
Kondisi lingkungan yang kurang sehat, maraknya tayangan p0rnografi dan p0rnoaksi di televisi dan Video Compact Disk (VCD) atau Digital Video Disk (DVD), penyalahgunaan alat kontrasepsi dan obat-obat terlarang, ketidak harmonisan kehidupan keluarga, dan dekadensi moral orang cukup umur sangat mempengaruhi referensi sikap atau gaya hidup penerima didik/konseli. Perilaku bermasalah seperti: pelanggaran tata tertib sekolah, tawuran antar penerima didik/konseli, tindak kek3r4san (bullying), meminum minuman k3r4s, menjadi pecandu narkoba atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan pergaulan bebas (free s3x) merupakan sikap yang tidak sesuai dengan norma kehidupan berbangsa yang beradab.
Perilaku sebagian remaja menyerupai dipaparkan di atas sangat tidak dibutuhkan alasannya yakni tidak sesuai dengan sosok langsung insan Indonesia dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, mempunyai kesehatan jasmani dan rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Bab II, pasal 3).
Untuk satuan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional di atas, dijabarkan dalam bentuk kompetensi inti. Kompetensi inti yakni tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik Sekolah Menengan Atas pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti (KI) meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang SMA, dalam konteks Bimbingan dan Konseling dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD).
Panduan Operasional Prosedur (POP) BK 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK - Bimbingan dan konseling memakai paradigma perkembangan individu, yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi-potensi positif individu. Semua penerima didik/konseli berhak mendapat layanan bimbingan dan konseling biar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan-layanan yang berorientasi pada pencegahan timbulnya persoalan (preventif) dan pengentasan persoalan (kuratif).
Upaya mewujudkan potensi penerima didik/konseli menjadi kompetensi dan prestasi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan integratif. Kompetensi hidup ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan guru mata pelajaran dalam satuan pendidikan. Setiap penerima didik/konseli mempunyai potensi (kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik), latar belakang keluarga, serta pengalaman mencar ilmu yang berbeda-beda. Hal ini menjadikan penerima didik/konseli memerlukan layanan pengembangan yang berbeda-beda pula.
Perkembangan penerima didik/konseli tidak lepas dari efek lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang menempel pada lingkungan yakni perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan sanggup mempengaruhi gaya hidup warga masyarakat, termasuk penerima didik/konseli. Pada dasarnya penerima didik/konseli Sekolah Menengan Atas mempunyai kemampuan menyesuaikan diri, baik dengan diri sendiri maupun lingkungan. Proses pembiasaan diri akan optimal jikalau difasilitasi oleh pendidik, termasuk guru bimbingan dan konseling atau konselor. Penyesuaian diri yang optimal mendorong penerima didik/konseli bisa menghadapi masalah-masalah pribadi, sosial,belajar dan karir.
Kondisi lingkungan yang kurang sehat, maraknya tayangan p0rnografi dan p0rnoaksi di televisi dan Video Compact Disk (VCD) atau Digital Video Disk (DVD), penyalahgunaan alat kontrasepsi dan obat-obat terlarang, ketidak harmonisan kehidupan keluarga, dan dekadensi moral orang cukup umur sangat mempengaruhi referensi sikap atau gaya hidup penerima didik/konseli. Perilaku bermasalah seperti: pelanggaran tata tertib sekolah, tawuran antar penerima didik/konseli, tindak kek3r4san (bullying), meminum minuman k3r4s, menjadi pecandu narkoba atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan pergaulan bebas (free s3x) merupakan sikap yang tidak sesuai dengan norma kehidupan berbangsa yang beradab.
Perilaku sebagian remaja menyerupai dipaparkan di atas sangat tidak dibutuhkan alasannya yakni tidak sesuai dengan sosok langsung insan Indonesia dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, mempunyai kesehatan jasmani dan rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Bab II, pasal 3).
Untuk satuan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional di atas, dijabarkan dalam bentuk kompetensi inti. Kompetensi inti yakni tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik Sekolah Menengan Atas pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti (KI) meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang SMA, dalam konteks Bimbingan dan Konseling dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD).
SKKPD pada jenjang Sekolah Menengan Atas meliputi 11 aspek perkembangan, yaitu: landasan hidup religius, landasan sikap etis, kematangan emosi, kematangan intelektual, kesadaran tanggung jawab sosial, kesadaran gender, pengembangan diri, sikap kewirausahaan (kemandirian sikap ekonomis), wawasan dan kesiapan karier, kematangan kekerabatan dengan teman sebaya, dan kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga (Depdikbud: 2007). Dirumuskannya tujuan pendidikan, rumusan kompetensi inti, dan standar kompetensi kemandirian mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengan Atas untuk memantapkan pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) pendidikan secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif yakni mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang meliputi komponen administrasi dan kepemimpinan, komponen pembelajaran yang mendidik, serta komponen bimbingan dan konseling yang memandirikan. Ketiga komponen tersebut mempunyai wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dalam POP BK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK ini Bapak/Ibu juga bisa menciptakan :
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SD KLIK DISINI
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SMP KLIK DISINI
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SMA KLIK DISINI
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SMK KLIK DISINI
Demikianlah kiranya menyebarkan Informasi dan File mengenai Panduan Operasional Prosedur (POP) BK 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, semoga bermanfaat.
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif yakni mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang meliputi komponen administrasi dan kepemimpinan, komponen pembelajaran yang mendidik, serta komponen bimbingan dan konseling yang memandirikan. Ketiga komponen tersebut mempunyai wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dalam POP BK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK ini Bapak/Ibu juga bisa menciptakan :
- Contoh Format RPL Konseling Individual
- Contoh Format Laporan Konseling Individual
- Contoh Format Kepuasan Konseling Individual
- Contoh Format RPL Konseling Kelompok
- Contoh Format Laporan Konseling Kelompok
- Contoh Format Kepuasaan Konseling Kelompok
- Contoh Format RPL Bimbingan Kelompok
- Contoh Format Laporan Bimbingan Kelompok
- Contoh Format RPL Bimbingan Klasikal
- Contoh Format Laporan Bimbingan Klasikal
- Contoh Format Bimbingan Kelas Besar /Lintas Kelas
- Contoh Format Laporan Bimbingan Kelas Besar/Lintas Kelas
- Contoh Format Laporan Konsultasi
- Contoh Format Laporan Kolaborasi
- Contoh Format Alih Tangan Kasus
- Contoh Format Laporan Alih Tangan Kasus
- Contoh Format Laporan Kunjungan Rumah
- Contoh Format Laporan Advokasi
- Contoh Format Pelaksanaan Konferensi Kasus
- Contoh Format Laporan Konferensi Kasus
- Contoh Format Peminatan
- Contoh Format Laporan Kegiatan Tambahan
- Contoh Format Pengembangan Keprofesionalan
- Contoh Format Laporan Karya Ilmiah dan Inovatif
- Contoh Laporan Keikutsertaan dalam Organisasi Profesi
- Contoh Angket Evaluasi Hasil Layanan Bimbingan dan Konseling Klasikal
- Contoh Instrumen Observasi terhadap Proses Layanan Bimbingan dan Konseling
- Contoh Skala Asesmen Layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan Siswa
- Contoh Skala Kepuasan Orangtua
- Contoh Skala Kepuasan Guru dan Kepala Sekolah
- Contoh Rangkuman Evaluasi Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling
- Contoh Sistematika Laporan Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling
- Jurnal Harian Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Contoh Equivalensi Kegiatan Bimbingan dan Konseling Dengan Jam Kerja
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SD KLIK DISINI
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SMP KLIK DISINI
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SMA KLIK DISINI
Panduan Operasional Prosedur/ POP BK SMK KLIK DISINI
Demikianlah kiranya menyebarkan Informasi dan File mengenai Panduan Operasional Prosedur (POP) BK 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, semoga bermanfaat.
Advertisement