Selamat Malam Sahabat berkassekolah dimanapun berada!! semoga selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera. Baik untuk kini ini kami akan mencoba membahas sedikit dan membagikan file lengkapnya.
Komite Sekolah untuk itu sendiri memiliki tugas dan kedudukan yang sangatlah penting di sekolah baik jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederajat baik Negeri ataupun Swasta, Terlebih didukung PP Nomor 17 Tahun 2010 alasannya yakni Permendiknas No 044/U/2002 sudah tidak relevan.
Syarat Terbentuknya Komite Sekolah
Untuk memenuhi syarat terbentuknya Komite Sekolah yang kapabel, kredibel dan berpihak kepada kepentingan siswa /peserta didik, maka prosedur pembentukan Komite Sekolah harus merujuk kepada dasar aturan yg terang dan paling update, semoga tidak terbentuk Komite Sekolah yang berbasis Bisnist terselubung atau kepentingan kelompok masyarakat yang mengaku Tokoh masyarakat dengan Kepala satuan Pendidikan.
Keanggotaan Komite Sekolah Menurut PP No 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yakni pengganti sekaligus penyempurna dari Keputusan Mendiknas RI nomor 044/U/2002 .Dalam permendiknas no 044/U/ 2002 dalam lampirannya di poin V ( Organisasi ) ;
A. Keanggotaan Komite terdiri:
- Unsur mayarakat sanggup berasal dari masyarakat; Orang bau tanah murid, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usah/indistri,organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil alumni dan wakil penerima didik.
- Unsur dewan guru /BPD 3 orang. Dalam poin b.anggota komite sekurang kurangnya 9 orang.
Dalam permendiknas no 044/U/2002 diisaratkan bahwa selanjutnya Komite Sekolah harus menciptakan AD/ART Komite Sekolah . Hanya didalam Prakteknya AD/ART yang disusun tidak membuahkan keseragam perilaku dalam penyusunannnya, walaupun sudah dipandu dpengan Permendiknas ini. hal tersebut tejadi alasannya yakni dalam permendiknas No 044/U/2002 tak diatur masa kerja dan kurang penegasan tugas fungsi orang bau tanah (karena terlau dibungkus dengan istilah kata "Tokoh").
Dengan analisa dari Komite Sekolah yang terbenbtuk dengan dasar pemendiknas 044/U/2002 yang sedikit menggantung dan tugas orang bau tanah siswa sedikit tersisih dengan tugas "Tokoh". maka keluarlah PP no 17 tahun 2010 wacana pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan . dalam PP no 17 th 2010 ini ditegaskan tugas fungsi orang bau tanah yakni hal penting .
Keanggotaan Komite Sekolah Menurut Pemendiknas 044/U/2002
- Anggota Komite Sekolah/Madrasyah berjumlah paling banyak 15 orang terdiri dari unsur : Orang bau tanah /wali penerima didik 50 % , Tokoh masyarakat paling banyak 30 % dan Pakar Pendidikan paling banyak 30 %.
- Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah/Madrasayah yakni 3 ( tiga ) tahun dan sanggup dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan . serta dalam pasal selanjutnya di pasal 198 ada poin a hingga wacana larangan untuk Komite Sekolah ; diantaranya dihentikan menjual buku,pakaian seragam dan memungut biaya bimbingan berguru dari orang bau tanah siswa ataupun siswa itu sendiri.
Maka dengan hadirnya PP no 17 tahun 2010 Tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ini, Komie Sekolah yang sudah terbentuk dalam melakukan Mekanisme pemilihan pengurus, pembuatan AD/ART harus diubahsuaikan peraturan ini, atau bila memang sudah tidak sesuai bila perlu di segarkan kepengurusannya.
Peran Komite Sekolah itu ?
Adapun untuk Peran Komite Sekolah itu seharusnya :
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dalam kebujakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (suporting agency) baik yang berwujud financial, pedoman maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabelitas penyelenggaraan dan keluaran di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) denga masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk mendapat Keanggotaan Komite Sekolah yang seharusnya itu dilakukan dengan langkah-langkah :
- Melakukan sosialisasi wacana wajibnya penerapan PP no 17 tahun 2010 wacana pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
- Membentuk Panitia Musyawarah /pemilihan secara terbuka dengan orang bau tanah siswa ( minimal 5 orang yang mewakili unsur)
- Pelaksanaan musyawarah /pemilihan dalam program khusus tidak digabungkan dengan program lain semoga menhasilkan musyawarah yang optimal
- Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali siswa penerima didik di satuan pendidikan (poin (5) pasal 197 dalam PP 17 Th 2010 wacana pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan) selanjutnya dalam poin (6) pasal 197 ini ketua komite dan sekretaris dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemilihan
- Panitia selanjutnya melaporkan hasil musyawarah kepada Kepala sekolah/madrasah untuk penetapanpengurus berikut masa kerja 3 tahun.
Merujuk pada PP no 17 tahun 2010 wacana pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan sebagai penyempurnaan dari kep. mendiknas RI no 044/U/2002. komponen kepengurusan Komite Sekolah harus meperioritaskan orang bau tanah siswa/wali penerima didik yang masih berstatus sebagi siswa aktif, yang nantinya diperlukan akan lebih tahu apa kepentingan siswa yang harus dimusyawarahkan dengan pihak sekolah atau madrasah. Referensi lain Program Kerja Komite Sekolah
Silahkan khusus untuk anda yang membutuhkan format lengkapnya sanggup anda dapatkan melalui link dibawah ini :
*)Jangan Lupa di Share ya Pak/Bu.... Terima Kasih Banyak....
Advertisement